Rubrik opini Keadilan sosial
by : Suci Wandari
Apakah Keadilan sosial yang sesungguhnya?
Keadilan
sosial memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil menurut
pendapat orang yang satu belum tentu adil menurut orang lainnya. Adil itu
sifatnya relatif, tidak dapat di
samaratakan. Seperti kasus yang sedang marak saat ini, yaitu kasus Lesbi, Gay,
Biseksual, Transgender (LGBT) ada pihak yang pro ada juga pihak yang kontra. Apabila
kita memperbolehkan dan mendukung para kaum LGBT di Indonesia hal ini akan dianggap
suatu bentuk ketidakadilan bagi
orang yang kontra terutama umat Islam.
LGBT sangat diharamkan
dalam agama Islam karena pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh sang maha
kuasa hanya ada dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada juga
yang memprotes hal tersebut karena takut stok
laki-laki tampan atau perempuan cantik jadi berkurang. Sehingga mengurangi
peluang bagi kaum normal untuk mendapatkan pasangan.
Apabila perbuatan LGBT
ini tidak di dukung atau bahkan pihak LGBT dihujat dan ditolak di masyarakat
sekitar, maka keputusan ini
akan menimbulkan perasaan tidak adil. Perasaan tidak adil itu dirasakan oleh kaum yang merupakan anggota LGBT dan juga pihak yang pro terhadap LGBT. Pastinya, mereka
merasakan ketidakadilan menimpa diri mereka. Karena menjadi seorang LGBT itu
bukanlah pilihan mereka, ada saja yang memiliki kecenderungan tertarik dengan
sesama jenis karena masalah psikologis, kondisi lingkungan sekitar, dan bisa
juga karena dorongan atau kemauan keras dalam dirinya sendiri.
Kita tidak bisa
mengatakan kalau yang mereka lakukan itu salah atau mereka melanggar
norma-norma yang ada di masyarakat karena kita yang merupakan orang normal
tidak tahu apa yang kaum LGBT rasakan. Kita tidak tahu sensasi menyukai sesama
jenis seperti yang mereka rasakan. Tetapi yang mereka lakukan juga bukanlah hal yang
benar karena hal tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat.
Maka, dilihat dari
contoh kasus diatas, bahwasanya keadilan merupakan hal yang bersifat relatif
dan memiliki paradigma yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan posisi
masing-masing orang. Kita tidak bisa menyalahkan pandangan orang lain karena
pada dasarnya setiap manusia punya pandangan yang berbeda-beda. Lalu? Apakah
makna keadilan yang sebenarnya? Apakah hanya menguntungkan sebagian pihak saja?
Hal ini masih jadi pertanyaan terbesar bagi kita semua.
Sebenarnya, keadilan
sosial sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Keadilan sosial sudah tercantum dalam sila ke-lima pancasila, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial ini berarti bahwa
seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spritual dan rohani
sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan
bernegara. Pada intinya, makna keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila
adalah setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, tidak ada perbedaan
perlakuan hanya karena status sosial seseorang karena semua masyarakat memiliki
mendapatkan hak-haknya yang diperlakukan dengan adil.
Melihat makna yang
terkandung dalam sila pancasila tentang keadilan sosial maka kita dapat
mengeneralisasi artinya dalam satu kata bahwa adil artinya setiap masyarakat
mendapatkan hak nya masing-masing secara adil. Maka kalau hal itu adalah makna
dasar dari keadilan sosial bisa dikatakan bahwa di Indonesia saat ini kata
keadilan masih belum terealisasi secara menyeluruh. Hal ini bisa kita lihat
dari fenomena-fenomena yang mencerminkan ketidakadilan di negera ini, contohnya
kemiskinan, kebodohan, diskriminasi terhadap kaum minoritas, korupsi, dan masih
banyak kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Agar keadilan dapat
dirasakan oleh semua masyarakat, pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan
harus mempertimbangkan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan kata
lain, pemerintah harus lebih mengenal rakyatnya agar dapat memahami masalah
atau keresahan apa saja yang dialami rakyatnya. Dengan tidak memandang satu
kepentingan orang saja tapi pemerintah harus lebih peka terhadap apa-apa yang
menjadi keresahan rakyatnya.
Keadilan harus tercapai dalam segala aspek di kehidupan masyarakat. Dari
hal terkecil hingga terbesar sekalipun. Negara kita saat ini tanpa disadari,
telah dimonopoli oleh pihak asing dalam aspek perekonomian yang ada di bidang
pertambangan. Maksudnya disini, tambang yang ada di Indonesia dikuasai oleh
pihak asing. Seluruh kekayaan negara kita yang ada di pegunungan Timika di
Papua sepenuhnya ada di bawah kendali pihak Freeport. Walaupun, di kontrak
perjanjiannya Indonesia mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan tapi pada
kenyataannya Freeport sangat merugikan bangsa ini. Pasalnya, penambangan
Freeport telah merebut tanah adat suka Amungme yang ada di Papua. Lahan tersebut
dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan
Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Hal tersebut
tentunya telah melanggar hak nya suku Amungme. Bahkan perampasan tanah adat ini
dinilai telah melanggar pasal 1 dan 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak penduduk asli (Indigenous People).
Melihat dari kasus tersebut, lagi-lagi ketidakadilan kita temukan. Dalam
kasus perebutan tanah adat tersebut yang menjadi korban ketidakadilan adalah
suku Amungme. Hal ini tentunya haruslah dihilangkan. Selain itu, penguasaan
kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing, tampaknya telah menciderai pasal 33
ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menguasai pertambangan
di pegunungan Papua seharunya negara kita Indonesia dan hasilnya dipergunakan
seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sekali lagi hal-hal seperti ini tetap menjadi tugas
pemerintah dan juga tugas masyarakatnya untuk mendukung agar keadilan sosial
sepenuhnya dapat dicapai. Jangan ada perbedaan perlakuan antara kaum minoritas
dan mayoritas. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama. Jangan sampai
kepentingan pribadi menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan di Indonesia.
Langkah kecil yang dapat kita terapkan demi mendukung terciptanya keadilan
sosial di Indonesia adalah dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang
lain. Kalau kita tidak dapat menghormatinya maka jangan sampai kita melanggar
atau menghalangi hak orang lain.
Rancunya Makna Keadilan Sosial
Keadilan
sosial memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil menurut
pendapat orang yang satu belum tentu adil menurut orang lainnya. Adil itu
sifatnya relatif, tidak dapat di
samaratakan. Seperti kasus yang sedang marak saat ini, yaitu kasus Lesbi, Gay,
Biseksual, Transgender (LGBT) ada pihak yang pro ada juga pihak yang kontra. Apabila
kita memperbolehkan dan mendukung para kaum LGBT di Indonesia hal ini akan dianggap
suatu bentuk ketidakadilan bagi
orang yang kontra terutama umat Islam.
LGBT sangat diharamkan
dalam agama Islam karena pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh sang maha
kuasa hanya ada dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada juga
yang memprotes hal tersebut karena takut stok
laki-laki tampan atau perempuan cantik jadi berkurang. Sehingga mengurangi
peluang bagi kaum normal untuk mendapatkan pasangan.
Apabila perbuatan LGBT
ini tidak di dukung atau bahkan pihak LGBT dihujat dan ditolak di masyarakat
sekitar, maka keputusan ini
akan menimbulkan perasaan tidak adil. Perasaan tidak adil itu dirasakan oleh kaum yang merupakan anggota LGBT dan juga pihak yang pro terhadap LGBT. Pastinya, mereka
merasakan ketidakadilan menimpa diri mereka. Karena menjadi seorang LGBT itu
bukanlah pilihan mereka, ada saja yang memiliki kecenderungan tertarik dengan
sesama jenis karena masalah psikologis, kondisi lingkungan sekitar, dan bisa
juga karena dorongan atau kemauan keras dalam dirinya sendiri.
Kita tidak bisa
mengatakan kalau yang mereka lakukan itu salah atau mereka melanggar
norma-norma yang ada di masyarakat karena kita yang merupakan orang normal
tidak tahu apa yang kaum LGBT rasakan. Kita tidak tahu sensasi menyukai sesama
jenis seperti yang mereka rasakan. Tetapi yang mereka lakukan juga bukanlah hal yang
benar karena hal tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat.
Maka, dilihat dari
contoh kasus diatas, bahwasanya keadilan merupakan hal yang bersifat relatif
dan memiliki paradigma yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan posisi
masing-masing orang. Kita tidak bisa menyalahkan pandangan orang lain karena
pada dasarnya setiap manusia punya pandangan yang berbeda-beda. Lalu? Apakah
makna keadilan yang sebenarnya? Apakah hanya menguntungkan sebagian pihak saja?
Hal ini masih jadi pertanyaan terbesar bagi kita semua.
Sebenarnya, keadilan
sosial sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Keadilan sosial sudah tercantum dalam sila ke-lima pancasila, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial ini berarti bahwa
seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spritual dan rohani
sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan
bernegara. Pada intinya, makna keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila
adalah setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, tidak ada perbedaan
perlakuan hanya karena status sosial seseorang karena semua masyarakat memiliki
mendapatkan hak-haknya yang diperlakukan dengan adil.
Melihat makna yang
terkandung dalam sila pancasila tentang keadilan sosial maka kita dapat
mengeneralisasi artinya dalam satu kata bahwa adil artinya setiap masyarakat
mendapatkan hak nya masing-masing secara adil. Maka kalau hal itu adalah makna
dasar dari keadilan sosial bisa dikatakan bahwa di Indonesia saat ini kata
keadilan masih belum terealisasi secara menyeluruh. Hal ini bisa kita lihat
dari fenomena-fenomena yang mencerminkan ketidakadilan di negera ini, contohnya
kemiskinan, kebodohan, diskriminasi terhadap kaum minoritas, korupsi, dan masih
banyak kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Agar keadilan dapat
dirasakan oleh semua masyarakat, pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan
harus mempertimbangkan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan kata
lain, pemerintah harus lebih mengenal rakyatnya agar dapat memahami masalah
atau keresahan apa saja yang dialami rakyatnya. Dengan tidak memandang satu
kepentingan orang saja tapi pemerintah harus lebih peka terhadap apa-apa yang
menjadi keresahan rakyatnya.
Keadilan harus tercapai dalam segala aspek di kehidupan masyarakat. Dari
hal terkecil hingga terbesar sekalipun. Negara kita saat ini tanpa disadari,
telah dimonopoli oleh pihak asing dalam aspek perekonomian yang ada di bidang
pertambangan. Maksudnya disini, tambang yang ada di Indonesia dikuasai oleh
pihak asing. Seluruh kekayaan negara kita yang ada di pegunungan Timika di
Papua sepenuhnya ada di bawah kendali pihak Freeport. Walaupun, di kontrak
perjanjiannya Indonesia mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan tapi pada
kenyataannya Freeport sangat merugikan bangsa ini. Pasalnya, penambangan
Freeport telah merebut tanah adat suka Amungme yang ada di Papua. Lahan tersebut
dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan
Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Hal tersebut
tentunya telah melanggar hak nya suku Amungme. Bahkan perampasan tanah adat ini
dinilai telah melanggar pasal 1 dan 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak penduduk asli (Indigenous People).
Melihat dari kasus tersebut, lagi-lagi ketidakadilan kita temukan. Dalam
kasus perebutan tanah adat tersebut yang menjadi korban ketidakadilan adalah
suku Amungme. Hal ini tentunya haruslah dihilangkan. Selain itu, penguasaan
kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing, tampaknya telah menciderai pasal 33
ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menguasai pertambangan
di pegunungan Papua seharunya negara kita Indonesia dan hasilnya dipergunakan
seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sekali lagi hal-hal seperti ini tetap menjadi tugas
pemerintah dan juga tugas masyarakatnya untuk mendukung agar keadilan sosial
sepenuhnya dapat dicapai. Jangan ada perbedaan perlakuan antara kaum minoritas
dan mayoritas. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama. Jangan sampai
kepentingan pribadi menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan di Indonesia.
Langkah kecil yang dapat kita terapkan demi mendukung terciptanya keadilan
sosial di Indonesia adalah dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang
lain. Kalau kita tidak dapat menghormatinya maka jangan sampai kita melanggar
atau menghalangi hak orang lain.
Rancunya Makna Keadilan Sosial
Keadilan
sosial memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil menurut
pendapat orang yang satu belum tentu adil menurut orang lainnya. Adil itu
sifatnya relatif, tidak dapat di
samaratakan. Seperti kasus yang sedang marak saat ini, yaitu kasus Lesbi, Gay,
Biseksual, Transgender (LGBT) ada pihak yang pro ada juga pihak yang kontra. Apabila
kita memperbolehkan dan mendukung para kaum LGBT di Indonesia hal ini akan dianggap
suatu bentuk ketidakadilan bagi
orang yang kontra terutama umat Islam.
LGBT sangat diharamkan
dalam agama Islam karena pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh sang maha
kuasa hanya ada dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada juga
yang memprotes hal tersebut karena takut stok
laki-laki tampan atau perempuan cantik jadi berkurang. Sehingga mengurangi
peluang bagi kaum normal untuk mendapatkan pasangan.
Apabila perbuatan LGBT
ini tidak di dukung atau bahkan pihak LGBT dihujat dan ditolak di masyarakat
sekitar, maka keputusan ini
akan menimbulkan perasaan tidak adil. Perasaan tidak adil itu dirasakan oleh kaum yang merupakan anggota LGBT dan juga pihak yang pro terhadap LGBT. Pastinya, mereka
merasakan ketidakadilan menimpa diri mereka. Karena menjadi seorang LGBT itu
bukanlah pilihan mereka, ada saja yang memiliki kecenderungan tertarik dengan
sesama jenis karena masalah psikologis, kondisi lingkungan sekitar, dan bisa
juga karena dorongan atau kemauan keras dalam dirinya sendiri.
Kita tidak bisa
mengatakan kalau yang mereka lakukan itu salah atau mereka melanggar
norma-norma yang ada di masyarakat karena kita yang merupakan orang normal
tidak tahu apa yang kaum LGBT rasakan. Kita tidak tahu sensasi menyukai sesama
jenis seperti yang mereka rasakan. Tetapi yang mereka lakukan juga bukanlah hal yang
benar karena hal tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat.
Maka, dilihat dari
contoh kasus diatas, bahwasanya keadilan merupakan hal yang bersifat relatif
dan memiliki paradigma yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan posisi
masing-masing orang. Kita tidak bisa menyalahkan pandangan orang lain karena
pada dasarnya setiap manusia punya pandangan yang berbeda-beda. Lalu? Apakah
makna keadilan yang sebenarnya? Apakah hanya menguntungkan sebagian pihak saja?
Hal ini masih jadi pertanyaan terbesar bagi kita semua.
Sebenarnya, keadilan
sosial sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Keadilan sosial sudah tercantum dalam sila ke-lima pancasila, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial ini berarti bahwa
seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spritual dan rohani
sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan
bernegara. Pada intinya, makna keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila
adalah setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, tidak ada perbedaan
perlakuan hanya karena status sosial seseorang karena semua masyarakat memiliki
mendapatkan hak-haknya yang diperlakukan dengan adil.
Melihat makna yang
terkandung dalam sila pancasila tentang keadilan sosial maka kita dapat
mengeneralisasi artinya dalam satu kata bahwa adil artinya setiap masyarakat
mendapatkan hak nya masing-masing secara adil. Maka kalau hal itu adalah makna
dasar dari keadilan sosial bisa dikatakan bahwa di Indonesia saat ini kata
keadilan masih belum terealisasi secara menyeluruh. Hal ini bisa kita lihat
dari fenomena-fenomena yang mencerminkan ketidakadilan di negera ini, contohnya
kemiskinan, kebodohan, diskriminasi terhadap kaum minoritas, korupsi, dan masih
banyak kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Agar keadilan dapat
dirasakan oleh semua masyarakat, pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan
harus mempertimbangkan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan kata
lain, pemerintah harus lebih mengenal rakyatnya agar dapat memahami masalah
atau keresahan apa saja yang dialami rakyatnya. Dengan tidak memandang satu
kepentingan orang saja tapi pemerintah harus lebih peka terhadap apa-apa yang
menjadi keresahan rakyatnya.
Keadilan harus tercapai dalam segala aspek di kehidupan masyarakat. Dari
hal terkecil hingga terbesar sekalipun. Negara kita saat ini tanpa disadari,
telah dimonopoli oleh pihak asing dalam aspek perekonomian yang ada di bidang
pertambangan. Maksudnya disini, tambang yang ada di Indonesia dikuasai oleh
pihak asing. Seluruh kekayaan negara kita yang ada di pegunungan Timika di
Papua sepenuhnya ada di bawah kendali pihak Freeport. Walaupun, di kontrak
perjanjiannya Indonesia mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan tapi pada
kenyataannya Freeport sangat merugikan bangsa ini. Pasalnya, penambangan
Freeport telah merebut tanah adat suka Amungme yang ada di Papua. Lahan tersebut
dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan
Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Hal tersebut
tentunya telah melanggar hak nya suku Amungme. Bahkan perampasan tanah adat ini
dinilai telah melanggar pasal 1 dan 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak penduduk asli (Indigenous People).
Melihat dari kasus tersebut, lagi-lagi ketidakadilan kita temukan. Dalam
kasus perebutan tanah adat tersebut yang menjadi korban ketidakadilan adalah
suku Amungme. Hal ini tentunya haruslah dihilangkan. Selain itu, penguasaan
kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing, tampaknya telah menciderai pasal 33
ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menguasai pertambangan
di pegunungan Papua seharunya negara kita Indonesia dan hasilnya dipergunakan
seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sekali lagi hal-hal seperti ini tetap menjadi tugas
pemerintah dan juga tugas masyarakatnya untuk mendukung agar keadilan sosial
sepenuhnya dapat dicapai. Jangan ada perbedaan perlakuan antara kaum minoritas
dan mayoritas. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama. Jangan sampai
kepentingan pribadi menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan di Indonesia.
Langkah kecil yang dapat kita terapkan demi mendukung terciptanya keadilan
sosial di Indonesia adalah dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang
lain. Kalau kita tidak dapat menghormatinya maka jangan sampai kita melanggar
atau menghalangi hak orang lain.
Komentar
Posting Komentar