Langsung ke konten utama

Contoh rubrik opini keadilan sosial


Rubrik opini Keadilan sosial 
by : Suci Wandari



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLInbJkOCIaup-6Pw9RGB5Ree24Y5yVjepkzSHbvqPY2X_xtWBonWatMomnxkelBSCSBTkNzA79nTsMD7kdTJ2cGrqWI0Z42SdIFHkBtxg79Z3Ary1ps1wOFfQT6gEMG1XlF8pHX1XGQ/s1600/socialjustice.jpg
Apakah Keadilan sosial yang sesungguhnya?
      Keadilan sosial memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil menurut pendapat orang yang satu belum tentu adil menurut orang lainnya. Adil itu sifatnya relatif, tidak dapat di samaratakan. Seperti kasus yang sedang marak saat ini, yaitu kasus Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) ada pihak yang pro ada juga pihak yang kontra. Apabila kita memperbolehkan dan mendukung para kaum LGBT di Indonesia hal ini akan dianggap suatu bentuk ketidakadilan bagi orang yang kontra terutama umat Islam.
LGBT sangat diharamkan dalam agama Islam karena pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh sang maha kuasa hanya ada dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada juga yang memprotes hal tersebut karena takut stok laki-laki tampan atau perempuan cantik jadi berkurang. Sehingga mengurangi peluang bagi kaum normal untuk mendapatkan pasangan.
Apabila perbuatan LGBT ini tidak di dukung atau bahkan pihak LGBT dihujat dan ditolak di masyarakat sekitar, maka keputusan ini akan menimbulkan perasaan tidak adil. Perasaan tidak adil itu dirasakan oleh kaum yang merupakan anggota LGBT dan juga pihak yang pro terhadap LGBT. Pastinya, mereka merasakan ketidakadilan menimpa diri mereka. Karena menjadi seorang LGBT itu bukanlah pilihan mereka, ada saja yang memiliki kecenderungan tertarik dengan sesama jenis karena masalah psikologis, kondisi lingkungan sekitar, dan bisa juga karena dorongan atau kemauan keras dalam dirinya sendiri.
Kita tidak bisa mengatakan kalau yang mereka lakukan itu salah atau mereka melanggar norma-norma yang ada di masyarakat karena kita yang merupakan orang normal tidak tahu apa yang kaum LGBT rasakan. Kita tidak tahu sensasi menyukai sesama jenis seperti yang mereka rasakan. Tetapi yang mereka lakukan juga bukanlah hal yang benar karena hal tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Maka, dilihat dari contoh kasus diatas, bahwasanya keadilan merupakan hal yang bersifat relatif dan memiliki paradigma yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan posisi masing-masing orang. Kita tidak bisa menyalahkan pandangan orang lain karena pada dasarnya setiap manusia punya pandangan yang berbeda-beda. Lalu? Apakah makna keadilan yang sebenarnya? Apakah hanya menguntungkan sebagian pihak saja? Hal ini masih jadi pertanyaan terbesar bagi kita semua.
Sebenarnya, keadilan sosial sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Keadilan sosial sudah tercantum dalam sila ke-lima pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial ini berarti bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Pada intinya, makna keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila adalah setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial seseorang karena semua masyarakat memiliki mendapatkan hak-haknya yang diperlakukan dengan adil.
Melihat makna yang terkandung dalam sila pancasila tentang keadilan sosial maka kita dapat mengeneralisasi artinya dalam satu kata bahwa adil artinya setiap masyarakat mendapatkan hak nya masing-masing secara adil. Maka kalau hal itu adalah makna dasar dari keadilan sosial bisa dikatakan bahwa di Indonesia saat ini kata keadilan masih belum terealisasi secara menyeluruh. Hal ini bisa kita lihat dari fenomena-fenomena yang mencerminkan ketidakadilan di negera ini, contohnya kemiskinan, kebodohan, diskriminasi terhadap kaum minoritas, korupsi, dan masih banyak kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Agar keadilan dapat dirasakan oleh semua masyarakat, pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan harus mempertimbangkan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan kata lain, pemerintah harus lebih mengenal rakyatnya agar dapat memahami masalah atau keresahan apa saja yang dialami rakyatnya. Dengan tidak memandang satu kepentingan orang saja tapi pemerintah harus lebih peka terhadap apa-apa yang menjadi keresahan rakyatnya.
Keadilan harus tercapai dalam segala aspek di kehidupan masyarakat. Dari hal terkecil hingga terbesar sekalipun. Negara kita saat ini tanpa disadari, telah dimonopoli oleh pihak asing dalam aspek perekonomian yang ada di bidang pertambangan. Maksudnya disini, tambang yang ada di Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Seluruh kekayaan negara kita yang ada di pegunungan Timika di Papua sepenuhnya ada di bawah kendali pihak Freeport. Walaupun, di kontrak perjanjiannya Indonesia mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan tapi pada kenyataannya Freeport sangat merugikan bangsa ini. Pasalnya, penambangan Freeport telah merebut tanah adat suka Amungme yang ada di Papua. Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Hal tersebut tentunya telah melanggar hak nya suku Amungme. Bahkan perampasan tanah adat ini dinilai telah melanggar pasal 1 dan 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak penduduk asli (Indigenous People).
Melihat dari kasus tersebut, lagi-lagi ketidakadilan kita temukan. Dalam kasus perebutan tanah adat tersebut yang menjadi korban ketidakadilan adalah suku Amungme. Hal ini tentunya haruslah dihilangkan. Selain itu, penguasaan kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing, tampaknya telah menciderai pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menguasai pertambangan di pegunungan Papua seharunya negara kita Indonesia dan hasilnya dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sekali lagi hal-hal seperti ini tetap menjadi tugas pemerintah dan juga tugas masyarakatnya untuk mendukung agar keadilan sosial sepenuhnya dapat dicapai. Jangan ada perbedaan perlakuan antara kaum minoritas dan mayoritas. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama. Jangan sampai kepentingan pribadi menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Langkah kecil yang dapat kita terapkan demi mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia adalah dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Kalau kita tidak dapat menghormatinya maka jangan sampai kita melanggar atau menghalangi hak orang lain.


Rancunya Makna Keadilan Sosial
      Keadilan sosial memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil menurut pendapat orang yang satu belum tentu adil menurut orang lainnya. Adil itu sifatnya relatif, tidak dapat di samaratakan. Seperti kasus yang sedang marak saat ini, yaitu kasus Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) ada pihak yang pro ada juga pihak yang kontra. Apabila kita memperbolehkan dan mendukung para kaum LGBT di Indonesia hal ini akan dianggap suatu bentuk ketidakadilan bagi orang yang kontra terutama umat Islam.
LGBT sangat diharamkan dalam agama Islam karena pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh sang maha kuasa hanya ada dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada juga yang memprotes hal tersebut karena takut stok laki-laki tampan atau perempuan cantik jadi berkurang. Sehingga mengurangi peluang bagi kaum normal untuk mendapatkan pasangan.
Apabila perbuatan LGBT ini tidak di dukung atau bahkan pihak LGBT dihujat dan ditolak di masyarakat sekitar, maka keputusan ini akan menimbulkan perasaan tidak adil. Perasaan tidak adil itu dirasakan oleh kaum yang merupakan anggota LGBT dan juga pihak yang pro terhadap LGBT. Pastinya, mereka merasakan ketidakadilan menimpa diri mereka. Karena menjadi seorang LGBT itu bukanlah pilihan mereka, ada saja yang memiliki kecenderungan tertarik dengan sesama jenis karena masalah psikologis, kondisi lingkungan sekitar, dan bisa juga karena dorongan atau kemauan keras dalam dirinya sendiri.
Kita tidak bisa mengatakan kalau yang mereka lakukan itu salah atau mereka melanggar norma-norma yang ada di masyarakat karena kita yang merupakan orang normal tidak tahu apa yang kaum LGBT rasakan. Kita tidak tahu sensasi menyukai sesama jenis seperti yang mereka rasakan. Tetapi yang mereka lakukan juga bukanlah hal yang benar karena hal tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Maka, dilihat dari contoh kasus diatas, bahwasanya keadilan merupakan hal yang bersifat relatif dan memiliki paradigma yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan posisi masing-masing orang. Kita tidak bisa menyalahkan pandangan orang lain karena pada dasarnya setiap manusia punya pandangan yang berbeda-beda. Lalu? Apakah makna keadilan yang sebenarnya? Apakah hanya menguntungkan sebagian pihak saja? Hal ini masih jadi pertanyaan terbesar bagi kita semua.
Sebenarnya, keadilan sosial sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Keadilan sosial sudah tercantum dalam sila ke-lima pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial ini berarti bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Pada intinya, makna keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila adalah setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial seseorang karena semua masyarakat memiliki mendapatkan hak-haknya yang diperlakukan dengan adil.
Melihat makna yang terkandung dalam sila pancasila tentang keadilan sosial maka kita dapat mengeneralisasi artinya dalam satu kata bahwa adil artinya setiap masyarakat mendapatkan hak nya masing-masing secara adil. Maka kalau hal itu adalah makna dasar dari keadilan sosial bisa dikatakan bahwa di Indonesia saat ini kata keadilan masih belum terealisasi secara menyeluruh. Hal ini bisa kita lihat dari fenomena-fenomena yang mencerminkan ketidakadilan di negera ini, contohnya kemiskinan, kebodohan, diskriminasi terhadap kaum minoritas, korupsi, dan masih banyak kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Agar keadilan dapat dirasakan oleh semua masyarakat, pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan harus mempertimbangkan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan kata lain, pemerintah harus lebih mengenal rakyatnya agar dapat memahami masalah atau keresahan apa saja yang dialami rakyatnya. Dengan tidak memandang satu kepentingan orang saja tapi pemerintah harus lebih peka terhadap apa-apa yang menjadi keresahan rakyatnya.
Keadilan harus tercapai dalam segala aspek di kehidupan masyarakat. Dari hal terkecil hingga terbesar sekalipun. Negara kita saat ini tanpa disadari, telah dimonopoli oleh pihak asing dalam aspek perekonomian yang ada di bidang pertambangan. Maksudnya disini, tambang yang ada di Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Seluruh kekayaan negara kita yang ada di pegunungan Timika di Papua sepenuhnya ada di bawah kendali pihak Freeport. Walaupun, di kontrak perjanjiannya Indonesia mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan tapi pada kenyataannya Freeport sangat merugikan bangsa ini. Pasalnya, penambangan Freeport telah merebut tanah adat suka Amungme yang ada di Papua. Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Hal tersebut tentunya telah melanggar hak nya suku Amungme. Bahkan perampasan tanah adat ini dinilai telah melanggar pasal 1 dan 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak penduduk asli (Indigenous People).
Melihat dari kasus tersebut, lagi-lagi ketidakadilan kita temukan. Dalam kasus perebutan tanah adat tersebut yang menjadi korban ketidakadilan adalah suku Amungme. Hal ini tentunya haruslah dihilangkan. Selain itu, penguasaan kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing, tampaknya telah menciderai pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menguasai pertambangan di pegunungan Papua seharunya negara kita Indonesia dan hasilnya dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sekali lagi hal-hal seperti ini tetap menjadi tugas pemerintah dan juga tugas masyarakatnya untuk mendukung agar keadilan sosial sepenuhnya dapat dicapai. Jangan ada perbedaan perlakuan antara kaum minoritas dan mayoritas. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama. Jangan sampai kepentingan pribadi menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Langkah kecil yang dapat kita terapkan demi mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia adalah dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Kalau kita tidak dapat menghormatinya maka jangan sampai kita melanggar atau menghalangi hak orang lain.



Rancunya Makna Keadilan Sosial
      Keadilan sosial memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil menurut pendapat orang yang satu belum tentu adil menurut orang lainnya. Adil itu sifatnya relatif, tidak dapat di samaratakan. Seperti kasus yang sedang marak saat ini, yaitu kasus Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) ada pihak yang pro ada juga pihak yang kontra. Apabila kita memperbolehkan dan mendukung para kaum LGBT di Indonesia hal ini akan dianggap suatu bentuk ketidakadilan bagi orang yang kontra terutama umat Islam.
LGBT sangat diharamkan dalam agama Islam karena pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh sang maha kuasa hanya ada dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada juga yang memprotes hal tersebut karena takut stok laki-laki tampan atau perempuan cantik jadi berkurang. Sehingga mengurangi peluang bagi kaum normal untuk mendapatkan pasangan.
Apabila perbuatan LGBT ini tidak di dukung atau bahkan pihak LGBT dihujat dan ditolak di masyarakat sekitar, maka keputusan ini akan menimbulkan perasaan tidak adil. Perasaan tidak adil itu dirasakan oleh kaum yang merupakan anggota LGBT dan juga pihak yang pro terhadap LGBT. Pastinya, mereka merasakan ketidakadilan menimpa diri mereka. Karena menjadi seorang LGBT itu bukanlah pilihan mereka, ada saja yang memiliki kecenderungan tertarik dengan sesama jenis karena masalah psikologis, kondisi lingkungan sekitar, dan bisa juga karena dorongan atau kemauan keras dalam dirinya sendiri.
Kita tidak bisa mengatakan kalau yang mereka lakukan itu salah atau mereka melanggar norma-norma yang ada di masyarakat karena kita yang merupakan orang normal tidak tahu apa yang kaum LGBT rasakan. Kita tidak tahu sensasi menyukai sesama jenis seperti yang mereka rasakan. Tetapi yang mereka lakukan juga bukanlah hal yang benar karena hal tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Maka, dilihat dari contoh kasus diatas, bahwasanya keadilan merupakan hal yang bersifat relatif dan memiliki paradigma yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan posisi masing-masing orang. Kita tidak bisa menyalahkan pandangan orang lain karena pada dasarnya setiap manusia punya pandangan yang berbeda-beda. Lalu? Apakah makna keadilan yang sebenarnya? Apakah hanya menguntungkan sebagian pihak saja? Hal ini masih jadi pertanyaan terbesar bagi kita semua.
Sebenarnya, keadilan sosial sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Keadilan sosial sudah tercantum dalam sila ke-lima pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial ini berarti bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Pada intinya, makna keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila adalah setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial seseorang karena semua masyarakat memiliki mendapatkan hak-haknya yang diperlakukan dengan adil.
Melihat makna yang terkandung dalam sila pancasila tentang keadilan sosial maka kita dapat mengeneralisasi artinya dalam satu kata bahwa adil artinya setiap masyarakat mendapatkan hak nya masing-masing secara adil. Maka kalau hal itu adalah makna dasar dari keadilan sosial bisa dikatakan bahwa di Indonesia saat ini kata keadilan masih belum terealisasi secara menyeluruh. Hal ini bisa kita lihat dari fenomena-fenomena yang mencerminkan ketidakadilan di negera ini, contohnya kemiskinan, kebodohan, diskriminasi terhadap kaum minoritas, korupsi, dan masih banyak kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Agar keadilan dapat dirasakan oleh semua masyarakat, pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan harus mempertimbangkan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan kata lain, pemerintah harus lebih mengenal rakyatnya agar dapat memahami masalah atau keresahan apa saja yang dialami rakyatnya. Dengan tidak memandang satu kepentingan orang saja tapi pemerintah harus lebih peka terhadap apa-apa yang menjadi keresahan rakyatnya.
Keadilan harus tercapai dalam segala aspek di kehidupan masyarakat. Dari hal terkecil hingga terbesar sekalipun. Negara kita saat ini tanpa disadari, telah dimonopoli oleh pihak asing dalam aspek perekonomian yang ada di bidang pertambangan. Maksudnya disini, tambang yang ada di Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Seluruh kekayaan negara kita yang ada di pegunungan Timika di Papua sepenuhnya ada di bawah kendali pihak Freeport. Walaupun, di kontrak perjanjiannya Indonesia mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan tapi pada kenyataannya Freeport sangat merugikan bangsa ini. Pasalnya, penambangan Freeport telah merebut tanah adat suka Amungme yang ada di Papua. Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Hal tersebut tentunya telah melanggar hak nya suku Amungme. Bahkan perampasan tanah adat ini dinilai telah melanggar pasal 1 dan 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak penduduk asli (Indigenous People).
Melihat dari kasus tersebut, lagi-lagi ketidakadilan kita temukan. Dalam kasus perebutan tanah adat tersebut yang menjadi korban ketidakadilan adalah suku Amungme. Hal ini tentunya haruslah dihilangkan. Selain itu, penguasaan kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing, tampaknya telah menciderai pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menguasai pertambangan di pegunungan Papua seharunya negara kita Indonesia dan hasilnya dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sekali lagi hal-hal seperti ini tetap menjadi tugas pemerintah dan juga tugas masyarakatnya untuk mendukung agar keadilan sosial sepenuhnya dapat dicapai. Jangan ada perbedaan perlakuan antara kaum minoritas dan mayoritas. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama. Jangan sampai kepentingan pribadi menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Langkah kecil yang dapat kita terapkan demi mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia adalah dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Kalau kita tidak dapat menghormatinya maka jangan sampai kita melanggar atau menghalangi hak orang lain.

Komentar